Senin, 16 Maret 2015

administrasi praktis PP




ADMINISTRASI JAM’IYYAH
PERSATUAN ISLAM


 


A.   DASAR PEMIKIRAN

1. Persatuan Islam sebagai organisasi yang mempunyai hubungan vertikal (atas-bawah) dengan suatu nizham yang pasti bertujuan untuk mengamalkan segala ajaran Islam dalam setiap segi kehidupan anggotanya dan masyarakat.
2.  Salah satu rencana jihad dalam mencapai tujuan Jam’iyyah itu yakni dengan mengadakan dan memelihara hubungan baik dengan segenap organisasi Islam di Indonesia dan seluruh Dunia untuk menuju terwujudnya “Bunyanul Islam”.
3.  Dalam memperjuangkan cita-cita Jam’iyyah dan merealisasikan rencana jihad Jam’iyyah tersebut, perlu adanya penerapan administrasi secara baik dan rapi sehingga organisasi itu dapat hidup dan berkembang .  
4. Dalam upaya melayani dan memudahkan tugas-tugas pokok Jam’iyyah secara baik dan rapi itu, perlu diadakan suatu pola yang seragam dalam bentuk Tuntunan Administrasi Jam’iyyah

B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Tuntunan Administrasi Jam’iyyah ini dibuat dengan maksud menciptakan keseragaman  dan ketertiban pelaksanaan administrasi  perkantoran pada seluruh jajaran kelembagaan yang ada di Persatuan Islam.
2. Tuntunan Administrasi Jam’iyyah ini dibuat dengan terciptan­ya terwujud-nya pelaksanaan administrasi perkantoran yang rapi  pada seluruh jajaran kelembagaan yang ada di Persatuan Islam, sehingga dapat menjadi indika­tor rapinya Jam'iyyah.

C. PENGERTIAN

1. Secara umum, administrasi merupakan sebagai keseluruhan proses yang terdiri dari kegiatan-kegiatan, pemikiran-pemikiran, pengaturan-pengaturan, mulai dari penentuan tujuan sampai penyelenggaraan sehingga tercapainya tujuan tersebut.
2. Yang dimaksud dengan administrasi perkantoran, yang selanjutnya disebut  "ADMINISTRASI JAM’IYYAH"  adalah  seluruh kegiatan  Persatuan  Islam   yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas kesekre-tariatan/perkantoran dengan  tujuan agar sekretariat sebagai sentral  aktivitas  dapat berfungsi   melayani  dan  memudahkan   pelaksanaan   tugas-tugas pokok/harian Jam'iyyah.

D.  RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PRAKTIS
  Administrasi  Jam’iyyah Persatuan Islam  meliputi  hal-hal sebagai  berikut :

1. Penyelenggaraan surat-menyurat, terdiri dari :
a.  Pengertian Surat
Surat pada hakekatnya adalah percakapan yang tertulis, suatu alat atau sarana komunikasi tulis yang paling efisien, efektif, ekonomis dan praktis.
Dilihat dari fungsinya surat-surat resmi dapat dipakai sebagai berikut :
1). Alat Komunokasi Tulis
2). Alat Bukti Tertulis
3). Alat Bukti Historis, yakni surat-surat dalam arsip lama dapat dijadikan sebagai bahan penelitian untuk mengetahui bagaimana keadaan atau kegiatan pada masa lalu.
4). Alat Pengingat, surat-surat yang telah diarsipkan dapat dijadikan atau dipakai sebagai alat pengingat.
5). Duta Organisasi, surat dapat mencerminkan corak, keadaan mentalitas, jiwa dan nilai pejabat/jawatan/kantor yang bersangkutan.
6). Pedoman kerja, yakni surat resmi yang berisi ketentuan-ketentuan tentang cara-cara melaksanakan peraturan-peraturan, misalnya Surat Keputusan atau surat Instruksi.

b. Bentuk Surat
Yang dimaksud dengan bentuk surat ialah susunan letak bagian-bagian surat.
Dalam surat-menyurat resmi dikenal lima bentuk surat, yaitu   bentuk  :
1. Lurus Penuh

2. Lurus.
3. Setengah Lurus
4. Lekuk
5. Indonesia  (Gambar dan Contoh pada lampiran No.1a & 1b)
Bentuk Surat yang digunakan di lingkungan Persatuan Islam adalah bentuk Indonesia.

c.  Macam-macam Surat.
Yang tergolong kedalam surat resmi adalah surat yang dikirimkan oleh kantor pemerintah, swasta, organisasi kepada kantor pemerintah, swasta, dan organisasi, atau dikirimkan oleh perseorangan kepada kantor pemerintah, swasta, organisasi dan sebaliknya, diantaranya ialah :


1. Pengumuman
ialah macam surat yang ditujukan kepada orang banyak atau umum. Pengumuman dapat disebarkan dengan beberapa cara, diantaranya :
a. Menyebarkannya sebagai surat edaran
b. Memasangnya di papan-papan pengumuman.
c. Memasangnya di koran-koran sebagai iklan.
Surat Pengumuman harus memuat :
a. identitas lembaga yang mengumumkan
b. Orang yang dituju
c. Isi Pengumuman
d. Penutup
e. Tempat, tanggal, bulan dan tahun
f. Pembuat Pengumuman                      (contoh pada lampiran 2)    

2. Surat Edaran
Ada dua macam bentuk sdan sifat surat edaran, yaitu:
a. surat edaran umum, ditujukan kepada orang banyak atau umum.
b. Surat edaran khusus, ditujukan kepada orang-orang atau pejabat-pejabat tertentu.
Untuk surat edaran umum teidak perlu dicantumkan alamat yang dituju, sedangkan surat edaran khusus disusun seperti pada surat dinas biasa.
(contoh pada lampiran no.3)

3. Surat  Permohonan
Harus memuat :
a. Identitas Pemohon
b. Tempat, tanggal, bulan dan tahun
c. Nomor
d. Lampiran
e. Perihal
f. Alamat yang dituju
g. Pembukaan
h. Isi surat
I. Penutup
j. Pemohon
(contoh pada lampiran no.4)

4. Surat Pengantar
Harus memuat :
a. Identitas Lembaga yang mengirim
b. Alamat yang dituju/dikirim
c. Perihal (ditulis langsung atau berdiri sendiri “SURAT PENGANTAR”
d. Nomor Surat
e. Daftar Isian yang memuat :
1). Nomor Urut
2). Uraian (Jenis yang dikirim)
3). Jumlah
4). Keterangan
(contoh lampiran no.5)

Catatan : Jika dalam surat pengantar itu diperlukan tanda penerimaan, sebaiknya pengantar itu dikirimkan rangkap dua atau lebih.
Dari kedua lembar atau lebih surat pengantar tersebut, yang satu lembar setelah ditanda-tangani oleh penerima dan dibubuhkan cap, dikirimkan kembali kepada pengirim dan inilah yang menjadi bukti penerimaan.

5. Surat Keputusan (SK)
Ditinjau dari segi isinya, surat keputusan mempunyai tingkat yang lebih  tinggi daripada surat biasa.
Surat Keputusan hanya boleh dibuat dan dikeluarkan oleh pejabat yang berhak membuat dan mengeluarkannya.
Suatu perubahan isi yang telah ditetapkan dalam surat keputusan hanya dapat diubah dengan surat keputusan juga, tidak dapat diubah dengan surat biasa.

Surat Keputusan harus memuat :
a. Kepala surat yang terdiri atas :
- Lambang dan Identitas Jam’iyyah (biasanya sudah dicetak)
- Basmallah
- Kata “SURAT KEPUTUSAN” (ditik berdiri sendiri)
b. Nomor surat Keputusan
c. Hal/Tentang
Bagian ini berisi inti keputusan secara ringkas dan jelas (ditik dengan huruf besar semua)
d. Nama Jabatan yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut, dicetak tebal , serta tempat kedudukan dimana lembaga tersebut berada.
e. Konsideran
Memuat pertimbangan yang menjadi dasar dibuat/dikeluarkannya keputusan. Biasanya terdiri atas kalimat-kalimat/paragraf-paragraf yang dimulai dengan kata :
- Membaca          :  isinya terdiri atas uraian tentang surat yang telah diterima pejabat pembuat keputusan itu
- Menimbang      :  merupakan uraian tentang pertimbangan-per-timbangan/tujuan/alasan sehingga dikeluar-kannya keputusan.   
- Mengingat      :    merupakan   uraian  tentang  peraturan-per-aturan, undang-undang atau keputusan-keputusan yang ada sehingga keputusan yang dikeluar-kan itu dapat dipertanggung jawabkan dan berlandaskan hukum yang kuat.
Sekiranya diperlukan, masih dapat ditambah dengan kata :
- Memperhatikan: yang berisi uraian tentang ketentuan-ketentuan/tulisan-tulisan dinas/pendapat pejabat yang perlu diperhatikan dalam keputusan itu.
f. Diktum
Berisi rumusan keputusan yang diambil oleh pejabat berdasarkan konsideran.Diktum diawali dengan kata  MEMUTUSKAN disusul dengan kata MENETAPKAN. Selanjutnya disebutkan apa yang diputuskanitu.
Setelah itu ditutup dengan tali pengaman Surat Keputusan yaitu kalimat yang menyatakan secara tegas dapatnya keputusan yang telah diambil tersebut ditinjau kembali, apabila terjadi kekeliruan.
g. Kaki Surat Keputusan :
Kaki Surat Keputusan yang berfungsi sebagai salam penutup menyebutkan :
- Kalimat do’a : “Allahu Ya’khudzu.........”
- Tempat dikeluarkan Surat Keputusan
- Tanggal, bulan dan tahun (Hijriyah dan Masehi)
- Jabatan Pembuat Surat Keputusan
- Tanda tangan
- Nama Terang
- NIAT (Nomor Induk Anggota)
- Cap
h. Distribusi Surat Keputusan
Memuat daftar pihak yang dikirim salinan Surat keputusan itu.(semacam tembusan)
Catatan : - Setiap kalimat dalam konsideran dan diktum, kecuali kalimat terakhir, diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
- Di belakang kata Membaca, menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan dibubuhkan tanda baca titik dua (:).
contoh pada lno.6

6. Surat Instruksi
ialah surat yang berisi instruksi/perintah dari lembaga yang di atas kepada lembaga yang ada di bawahnya.
Surat Instruksi harus memuat :
a. Identitas lembaga yang memberi Instruksi
b. Identitas lembaga yang terkena Instruksi
c. Isi Instruksi/perintah

7. Surat Mandat/kuasa/tugas
Ialah surat yang berisi pelimpahan wewenang kekuasaan atau tugas kepada orang tertentu untuk melaksanakan atau menyelesaikan suatu tugas tertentu :
Surat Mandat/kuasa/tugas harus memuat :
a. Identitas lembaga yang memberi Surat Mandat/kuasa/tugas
b. Identitas yang diberi  Mandat/kuasa/tugas
c. Pekerjaan yang harus dilaksanakan/diselesaikan
d. Penyampaian laporan atas hasil kerja yang dilaksanakan.
e. Masa berlakunya surat tersebut
f. Tanda tangan pember dan penerima Mandat/kuasa/tugas
contoh pad alampiran no.7

8. Surat Keterangan
Ialah surat yang berisi keterangan/penjelasan atas suatu masalah.
Surat Keterangan harus memuat :
a. Identitas yang diterangkan
b. Identitas yang menerangkan
c. Pembenaran terhadap objek yang diterangkan
d. Keperluan dikeluarkannya surat tersebut
contoh pada lampiran no.8

9. Berita Acara
Berita acara ialah catatan laporan tentang suatu kejadian: perkara, pengaduan, ujian, serah terima jabatan dan sebagainya :
Susunan surat ini terdiri atas :
a. Kepala Surat (nama instansi/jam’iyyah)
b. Kata “Berita Acara”
c. Hal : (misalnya: SERAH TERIMA JABATAN)
d. Nomor Surat
e. Isi :
1). Pendahuluan, menyebutkan waktu, tempat dan keterangan lain.
2). Isi sebenarnya, menyebutkan :
- Nama pihak-pihak yang ada hubungannya dengan berita acara tersebut disertai dengan keterngan lengkap,  dan
- Isi Berita Acara itu.
3). Penutup, menyebutkan :
- Tempat dan tanggal berita acara itu dibuat
- Tanda tangan dan nama terang  pihak-pihak  yang  ber-sangkutan
- Tanda tangan dan nama terang saksi-saksi.


10. Surat lain yang bersifat umum, harus memuat :
a. Alamat yang dituju
b. Nomor Surat
c. Lampiran kalau ada
d. Perihal Surat
e. Pendahuluan
f. Isi Surat
g. Penutup

D. Bagian-bagian Surat :
1. Kepala Surat
Kepala surat disusun (biasanya sudah dicetak) dalam bentuk yang menarik, dan menyebutkan :
a. Nama Instansi/Lembaga dan lai-lain
b. Alamat yang lengkap
c. Nomor Telepon, Facimile
d. Nomor Kode Pos

2. Nama Tempat dan Tanggal Surat
a. Nama tempat boleh tidak dicantumkan, sebab sudah termuat pada kepala surat
b. Tanggal surat terdiri dari penanggalan Hijriyah di bagian atas dan penanggalan Masehi di bagian bawahnya serta ditik di sebelah kanan atas (bentuk Indonesia), boleh juga ditik di sebelah kanan bawah (seperti pada Surat Keputusan).
3. Nomor Surat
Nomor Surat ditik segaris dengan tanggal surat (bentuk Indonesia)
Kegunaanya:
a. Memudahkan mengatur penyimpannannya.
b. Memudahkan mencarinya kembali
c. Mengetahu berapa banyak nya surat yang keluar
d. Mempercepat penyelesaian surat-menyurat.(membalas surat)
e. Memudahkan petugas pengarsipan.

Sistem penomoran  Surat Keluar Persatuan Islam
Contoh :
0001/J.100-C.6/PP/1998
                                            nomor urut surat        
                                                               kode instansi yang dikirim surat
                                                                                   kode hal surat
                                                                                          Kode Pengirim      
tahun

Nomor dan tanggal surat menunjukan kapan surat itu dikirimkan, bukan kapan surat itu ditik.

4. Lampiran
Melampirkan berarti menyertakan sesuatu dengan yang lain
Jika bersama surat yang dikirimkan itu disertakan surat-surat lain sebanyak dua helai, maka ditulis :
Lampiran : 2 (dua) helai
    
Jumlah lampiran
Penjelasan (penguat)
Satuan benda yang
dilampirkan

Jika tidak ada yang dilampirkan, cukup dituliskan :
Lampiran : -


5. Perihal/Hal
Bagian ini menunjukkan inti surat secara ringkas, dengan membaca perihal/hal, secara cepat dapat diketahui masalah yang dituliskan didalam surat itu, tetapi sebaiknya tidak terlalu singkat sehingga tidak jelas.

Contoh : dalam surat undangan, sering dituliskan :
Perihal : Undangan
Ini belum jelas sebab belum menyebutkan isinya.
sebaiknya ditulis :
Perihal : Undangan Musyawarah Cabang
Persis andir ke-2.
6. Alamat Surat
ada dua macam alamat surat, yaitu :
a. Alamat Dalam, menyebutkan berturu-turut :
- Nama orang / Nama Jabatan
- Nama Jalan dan Nomor Rumah/Gedung
- Nama Kota (ditik tanpa diberi garis bawah)

b. Alamat Luar, disusun berturut-turut :
-  Nama orang / Nama Jabatan
-  Nama Instansi/Lembaga
-  Nama Jalan/Gang/Nomor Rumah  atau bangunan/RT/RW
-  Nama Kota dan Nomor Kode Pos

7. Salam Pembuka
Salam pembuka merupakan tanda hormat pengirim surat sebelum ia bicara secara tertulis.
Di lingkungan Persatuan Islam biasa digunakan “Bismillahirrahmannirrahiem”.
8. Isi Surat
Isi Surat umumnya terdiri atas tiga bagian, yaitu :
a. Pembukaan
Pembukaan berguna untuk mengantar dan menarik perhatian pembaca terhadap pokok surat.
b. Isi surat yang sebenarnya
Berisi sesuatu yang diberi tahukan, dikemukakan, ditanyakan, diminta dan sebagainya yang disampaikan kepada penerima surat.
c. Penutup Surat
Merupakan kesimpulan yang berfungsi sebagai kunci isi surat, kemudian diakhiri dengan do’a: “Allahu Ya’khudzu Biaidinaa Ilaa Maa Fiehi Khaerun lil-Islaami Wal-Muslimien”.
9. Salam Penutup
Salam penutup surat dinas/formal Jam’iyyah diikuti dengan menyebutkan :
a. Nama Jabatan
c. Tanda tangan
c. Nama Terang
d. NIAT (Nomor Induk Anggota)
10. tembusan
Tembusan/tindasan (c.c. =carbon copy) dibuat jika isi surat yang dikirimkan kepada pihak yang sebenarnya dituju (asli) perlu diketahui oleh pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan surat tersebut. Dengan cara demikian  yang dikirimi surat mengerti siapa saja yang juga diberi tahu tentang isi surat tersebut.
Tembusan dituliskan sebelah kiri bawah, lurus dengan Nomor, Lampiran dan Perihal, dibawah NIAT yang menanda tangani surat.
Tembusan hendaklah disusun berdasarkan urutan tingkat pejabat atau instansi yang bersangkutan.
Pada nomor terakhir tembusan tidak perlu lagi dituliskan kata Arsip/Pertinggal/Alas, sebab kita mengetik surat untuk dikirimkan dengan sendirinya harus ditinggalkan selembar sebagai arsip.

2. Pembukuan, terdiri dari :

a. Buku Induk/Daftar Anggota, harus memuat :
Nomor Induk Anggota, Nama, tempat/Tgl lahir, Pekerjaan,  Alamat, Nama Cabang, Tanggal Masuk  menjadi Anggota, Keterangan.

                                                                                                                                   
NIAT
Nama
Tempat/Tgl lahir
Pekerjaan
Alamat
Cabang
Tanggal Masuk
Ket.

























b. Buku agenda Surat Keluar, harus memuat :
Nomor Urut, Nomor surat keluar, Tanggal Surat, Tujuan Surat, Hal Surat, Keterangan
No.
Urut
Nomor Surat Keluar
Tgl.Surat
Tujuan
Perihal
Keterangan



















c. Buku Agenda Surat Masuk, harus memuat :
Nomor Urut, Nomor Agenda, Pengirim, Tanggal Surat diterima, Nomor surat Masuk, Hal Surat, disposisi/diteruskan, Keterangan
No. Urut
Nomor Agenda
Pengirim
Tanggal Diterima
Nomor dan Tgl Surat yang masuk
Perihal
Disposisi/ Diteruskan
Ket.

























d. Buku Daftar Tamu, harus memuat :
Nomor Urut, Tanggal, Nama Tamu, Tujuan, Keperluan, Kesan/Saran, Keterangan
No. Urut
Tanggal
Nama
Tujuan
Keperluan
Kesan/Saran
Ket.






















e. Buku Agenda/Notulen Rapat, harus memuat :
Notulen atau risalah ialah catatan singkat tentang suatu pembicaraan. Yang dicatat hanyalah yang penting-penting saja, tidak perlu terurai secara panjang lebar atas paragraf-paragraf.
Susunan Notulen terdiri atas ;
a. Kepala Notulen
b. Tempat, Tanggal dan jam pelaksanaan
c. Pemimpina (Ketua) dan sekretaris
d. Jumlah yang diundang:
- Yang hadir :
- Yang tidak hadir ;
e. Acara Musyawarah yang menyebutkan urutan pembicaraan
f. Risalah pembicaraan yang menyebutkan jalannya musyawarah dari pembukaan (acara I) sampai Penutup (acara...)
g. Tempat, tanggal bulan dan tuhn.
h. Pembuat Notulen
I. Pengesahan Noulen oleh Ketua.

Catatan: - Meskipun sifat notulen itu ditulis ringkas, namun setiap inti pembicaraan harus disebutkan, begitu juga yang berbicara, pemberi saran/usul dan lain-lain.
- Keputusan-keputusan yang telah diambil hendaknya dicatat secara teliti.
- Nomor musyawarah perlu dicantumkan, lebih-lebila pembicaraan itu dilaksanakan secara berkala dan terus menerus.
- Jam berapa musyawarah tersebut dibuka dan jam berapa ditutup, itu juga harus disebutkan.

f. Buku Ekspedisi Surat, harus memuat :
Nomor urut, Nomor Surat, Tanggal Surat, Tujuan Surat, Hal Surat, Tanda tangan dan Nama Jelas penerima, Keterangan.
No. Urut
Nomor Surat
Tanggal Surat
Tujuan Surat
Perihal
Penerima
Ket.






















g. Buku Inventarisasi Barang, harus memuat :
Nomor Urut, Nama Barang, Banyaknya Barang, Pemberi/asal Barang, Kondisi Barang, Tempat Keberadaan, Keterangan


No. Urut
Nama Barang
Banyaknya Barang
Asal Barang
Kondisi
Tempat Keberadan
Ket.























3. Teknik dan Bentuk Penulisan Laporan

a. Pengertian Laporan
Laporan adalah suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, pemberitahuan, atau pertanggung jawaban, baik secara lisan maupun tertulis dari bawahan kepada atasan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab diantara mereka.
b. Fungsi laporan adalah sebagai berikut :
1. Sebagai alat pertanggung jawaban
2. Sebagai alat evaluasi untuk mengetahui sudah sampai sejauh mana program-program dilaksanakan, dan apa saja yang menjadi kendalanya.
3. sebagai alat/bahan/informasi bagi pelaksanaan perencanaan, pengendalian, penilaian dan pengambilan keputusan.
c. Sifat dan jenis laporan.
1. Laporan Pertanggung jawaban yang disampaikan dalam forum musyawarah
2. Laporan Kondisi Umum, yang harus disampaikan didalam forum pleno Pimpinan.
3. Laporan periodik setiap akhir tahun yang memuat perkem-bangan jam’iyyah selama kurun waktu setahun. (Formal laporan terlampir pada lampiran no.8)
d. Bentuk dan teknik Penulisan Laporan
1. Bentuk Laporan
Laporan harus memuat :
1.1. Pendahuluan, yang menerangkan :
- Maksud dan tujuan
- Masalah pokok yang kan dibahas
- Pendekatan dan garis besar sistematika penulisan
1.2. TUBUH LAPORAN, yang berisi :
-. Data/fakta-fakta
-. Hasil kerja yang telah dicapai
-. Analisa dan penafsiran
1.3. Saran-saran , yang berisi cara pemecahan masalah
1.4. KONKLUSI DAN PENUTUP
Klonklusi dan penutup ini logis dan ada korelasi antara data dan fakta dengan analisa.

2. Teknik Penulisan Laporan
2.1. Langkah-langkah penulisan laporan
a. Pengumpulan Data
b. Klasifikasi Data
c. Pembuatan kerangka laporan
d. Sistematika laporan
e. Draft (konsep) laporan
f. Penyiapan Tabel
g. Pengetikan Laporan
h. Format laporan
2.2. Syarat-syarat Penulisan laporan
a. Harus jelas, mudah difahami
b. Langsung mengenai sasaran permasalahan
c. Harus lengkap
d. Harus konsisten/tetap
e. Harus Obyektif
f. Cermat dan tepat waktu.

4. Kearsipan

a. Pengertian
1. Arsip adalah catatan-catan tertulis atau gambar atau bagan yang memuat keterangan-keterangan mengenai subjek (pokok persoalan) ataupun peristiwa, yang dibuat orang untuk membantu memelihara daya ingatan orang.
2. Pengertian arsip ialah penyimpanan surat-surat, dokumen-dokumen, kertas-kertas kerja (papers) pada tempat yang layak, sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan semula sehingga apabila diperlukan dapat ditemukan dengan mudah.
b. Jenis-jenis Arsip
1. Arsip aktif, yang masih sering diperlukan
2. Arsip semi aktif, yang sudah jarang diperlukan
3. Arsip in aktif, yang sudah tidak diperlukan
c. Proses kegiatan kearsipan
1. Klasifikasi dan kode
2. Pengindex-an
3. Penataan berkas dan penyimpanan
4. Penyusutan dan penghapusan
5. Pemeliharaan dan perlindungan
d. Sistem Pengarsipan :
1. Asas Sentralisasi, yaitu seluruh pelaksanaan kegiatan  admin­istrasi dilaksanakan secara terpusat.
2.  Asas Desentralisasi, yaitu pelaksanaan kegiatan  administrasi dilakukan perbidang/sektor.

Penerapan  asas-asas  di atas disesuaikan  dengan  keperluan  dan kemungkinan yang ada.


5. Perlengkapan Jam’iyyah

a. Sekretariat/Kantor sebagai sentral aktivitas
Kantor adalah pusat kegiatan administrasi dan berperan sebagai suatu kamar kerja dan belajar, ruang rapat, tempat perundingan, pusat penerangan, pusat pemberian pelayanan dan seringkali merupkan suatu lambang dari kedudukan.

Untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan administrasi organisasi maka diperlukan sebuah tempat khusus/tertentu sebagai tempat pengurusan, penyelenggaraan dan pengolahan kegiatan-kegiatan tersebut secara terpusat.

Pusat kegiatan ini biasanya disebut kantor/Kesekretariatan,  yang pengelolaannya ditangani oleh “Sekretariat”, yaitu sekretaris Umum (pada tingkat PP) dan perangkatnya.

b. Perlengkapan Sekretariat/Kantor
Sebagai pusat informasi dan komunikasi, sehingga dapat menjamin kelancaran dan keamanan jalannya roda jam’iyyah, maka pada setiap sekretariat/kantor perlu memiliki perlengkapan sebagai berikut :
1. Papan Nama / Name Board
Dipasang di muka kantor, yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa di tempat tersebut adalah kantor/sekretariat jam’iyyah, sehingga dapat mempermudah komunikasi.
dengan warna dasar hijau tua, tulisan huruf putih, dan lambang kuning.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986, maka ukuran papan nama ditetapkan sebagai berikut:
1. Untuk Pimpinan Pusat       panjang 200 cm. dan lebar 150 cm.
Contoh :




 

PIMPINAN PUSAT PERSATUAN ISLAM

Jl. Perintis Kemerdekaan No.2 (Viaduck)
Tlp.(022)4220702-4220704 Fax.4220702
BANDUNG, 40117




2. Untuk Pimpinan Wilayah   panjang 180 cm. dan lebar 135 cm.
Contoh :




PIMPINAN WILAYAH PERSATUAN ISLAM
PROVINSI JAWA BARAT
Jl. Pungkur Gg.Muncang No.3
Tlp. 5227336 BANDUNG















3. Untuk Pimpinan Daerah     panjang 160 cm. dan lebar 120 cm.
Contoh :



PIMPINAN DAERAH PERSATUAN ISLAM
KABUPATEN BANDUNG
Jl. Pajagalan No.115 Banjaran
Kab. Bandung, 40377




4. Untuk Pimpinan Cabang     panjang 140 cm. dan lebar 105 cm.
Contoh :



PIMPINAN CABANG PERSATUAN ISLAM
CIDADAP
Jl. Cipaku 2 No.12 RT 04/RW 02
Telp. (022) 21572
Bandung, 40143



5. Untuk Pimpinan Jama’ah    panjang 120 cm. dan lebar   90 cm.
Contoh :





PIMPINAN JAMA’AH PERSATUAN ISLAM
LANGONSARI
CAB. PERSATUAN ISLAM PAMEUNGPEUK
BANDUNG







2. Meubelair (meja, lemari dsb.)
3. Peta teritorial
4. Papan Data
5. Papan Informasi
6. Struktur Organigram
7. Program Kerja/Schedule Time
8. Kop Surat, Amplop, dan Stempel Jam’iyyah
Kop Surat, amplop dan stempel agar seragam bisa dipesan kepada PP Persis
9. Bendera, sepasang bendera yang terdiri atas 1 bendera merah putih dan bender jam’iyyah Persatuan Islam.


Rev. Januari 2008

INDEKS SURAT PERSATUAN ISLAM (PERSIS)
2005-2010

PP = PP Persatuan Islam

JJ = Jajaran Jam’iyyah Persis  (PW,PD,PC)


A.1. Majelis Penasihat
A.2. Dewan Hisbah
A.3. Dewan Hisab dan Rukyat
A.4. Dewan Tafkir
A.5. Lajnah Bantuan Hukum

 

A.6. Bagian Otonom PP Persis

A.6.1 PP Persistri
A.6.2 PP Pemuda Persis
A.6.3 PP Pemudi Persis
A.6.4 PP HIMA Persis
A.6.5 PP HIMI Persis

B.  Lain-lain

1. Anggota Pimpinan
2. Kepanitiaan
3. Perorangan/Umum

 

 

C. Perihal :

1.  Keputusan / Ketetapan

2.  Keterangan/Mandat/Tugas/Rekomendasi

3.  Edaran/Pengumuman/Pernyataan/Pemberitahuan

4.  Instruksi/Perintah/Tausiyah

5.  Laporan

6.  Undangan

7.  Permohonan/Pengajuan

8.  Peresmian/Pengesahan/Pelantikan

9.  Pengantar/Kiriman



 

D. Orsos/Orpol/Ormas :

1.  Islam

2.  Luar Islam

 

 

E. Pemerintah :

1.     Presiden/Wakil Presiden

2.     Menteri/Departemen/Direktorat

3.     MPR/DPR/DPRD

4.     Instansi/Jawatan/Kantor/Dinas

5.     Gubernur/Bupati/Walikota/

       CamatLurah/Kades/RW/RT


F. Militer:
1.   Markas Besar
2.   Kodam/Kodau/Kodamar/Polda
3.   Korem/Kodim/Koramil/Polwil/Polres/Polsek





G. Perwakilan PP Persis

1. Perwakilan PP Persis Sumut

2. Perwakilan PP Persis Kawasan 

    Timur

3. Perwakilan PP Persis Mesir (Kairo)

4. Perwakilan PP Persis DI  

    Jogjakarta

5. Perwakilan PP Persis Propinsi Jawa Tengah

 

H. PW Persis

01. PW Jawa Barat
02. PW DKI Jakarta
03. PW Sulawesi Tengah
04. PW Jawa Timur
05. PW Bali

06. PW Sumatera Utara

07. PW DI Aceh
08. PW Gorontalo
09. PW Banten



 



I. PD Persis



01. Kota Bandung-Jabar
02. Kab. Bandung-Jabar
03. Kab. Cianjur-Jabar              
04. Bogor-Jabar                    
05. Kab. Purwakarta-Jabar           
06. Kab. Subang-Jabar
07. Kab. Karawang-Jabar
08. Kab. Garut-Jabar
09. Kab. Tasikmalaya-Jabar
10. Kab. Ciamis-Jabar
11. Kab. Pamekasan-Madura           
12. Kab. Sukabumi-Jabar            
13. Kab. Sumedang-Jabar            
14. Jakarta Pusat
15. Jakarta Barat
16. Jakarta Utara
17. Jakarta Timur
18. Kab. Majalengka-Jabar
19. Kota Cimahi-Jabar
20. Kota Palu-Sulteng
21. FloresTimur-NTT
22. Kab. Bima-NTB
23. Sumenep-Madura
24. Magetan-Jatim
25. Alor
26. Kab.Serang-Banten
27. Kota Medan-Sumut
28. Kab. Asahan-Sumut
29. Kota Gorontalo-Sulut
30. Kab. Labuhanbatu-Sumut
31. Kab. Lampung Utara
32. Kab.Banggai-Sulawesi Tengah
33. Cirebon-Jawa Barat
34. Kota Tasikmalaya-Jabar
35. Kota Banjar-Jawa Barat
36. Kab. Boalemo-Gorontalo
37. Kab.Bone Bolango-Gorontalo
38. Ngawi-Jawa Timur
39. Kota Depok-Jawa Barat
40. Kab.Kuningan-Jawa Barat
41. Kab.Indramayu-Jawa Barat
42. Bekasi-Jawa Barat
43. Kab.Bandung Barat – Jawa Barat
44. Lebak – Banten
45. Kab.Batubara-Sumut



 J. Cabang-cabang Persatuan Islam :


001
Anggota Tersiar

002
Andir-Kota Bandung

003
Astanaanyar-Kota Bandung

004
Babakan Ciparay-Kota Bandung

005
Baleendah-Kab. Bandung

006
Bandungkulon-Kota Bandung

007
Bandungwetan-Kota Bandung

008
Banjar-Ciamis

009
Banjaran-Kab. Bandung

010
Banjarsari-Ciamis

011
Banyuresmi-Garut

012
Batujajar-Kab. Bandung Barat

013
Batununggal-Kota Bandung

014
Binong-Subang

015
Bogor Tengah

016
Bojongloakaler-Kota Bandung

017
Bojongloakidul-Kota Bandung

018
Bojongsoang-Kab. Bandung

019
Tlanakan-Pamekasan

020
Pakenjeng-Garut

021
Joharbaru-Jakpus

022
Cengkareng-Jakbar

023
Cianjur

024
Ciawi-Kab.Tasikmalaya

025
Cibatu-Garut

026
Cibeber-Cianjur

027
Cibeunyingkidul-Kota Bandung

028
Cicadas-K`ota Bandung

029
Cicalengka-Kab. Bandung

030
Margaasih-Kab. Bandung

031
Cikajang-Garut

032
Cikalongkulon-Cianjur

033
Cikalongwetan-Kab. Bandung Barat

034
Cikarang Utara -Bekasi

035
Cikoneng-Ciamis

036
Ciparay-Kab. Bandung

037
Cimahi Selatan-Kota Cimahi

038
Cimahi Tengah-Kota Cimahi

039
Cililin-Kab. Bandung Barat

040
Cipedes-Kota Tasikmalaya

041
Harjamukti-Cirebon

042
Cisurupan-Garut

043
Citeureup-Kab.Bogor

044
Ciwidey-Kab. Bandung

045
Dayeuhkolot-Kab.Bandung

046
Gambir-Jakpus

047
Garut Kota-Garut

048
Grogol Petamburan-Jakbar

049
Indihiang –Kota Tasikmalaya

050
Jatinegara-Jaktim

051
Kadipaten-Kab.Tasikmalaya

052
Koja-Jakut.

053
Karangpawitan-Garut

054
Karawang

055
Katapang-Kab. Bandung

056
Kersamanah-Garut

057
Kiaracondong-Kota  Bandung

058
Kotapinang-vSumut

059
Kuningan-Kab.Kuningan

060
Leles-Garut

061
Lembang-Kab. Bandung Barat

062
Arjasari-Kab. Bandung

063
Majalaya-Kab. Bandung

064
Majalengka

065
Padalarang-Kab. Bandung Barat

066
Padangratu-Lampungtengah

067
Padarincang-Serang

068
Sukaresik-Kab.Tasikmalaya

069
Pamanukan-Subang

070
Pamekasan Kota-Madura

071
Pameungpeuk-Kab. Bandung

072
Pesisirselatan-Biha

073
Paseh(legok)-Sumedang

074
Singaparna-Kab.Tasikmalaya

075
Perdagangan-Sumut

076
Plered-Purwakarta

077
Purwakarta

078
Cisaat-Sukabumi

079
Rajapolah-Kab.Tasikmalaya

080
Pademangan-Jakut

081
Rangkasbitung

082
Rancaekek-Kab. Bandung

083
Rantauutara-Labuhanbatu

084
Purwadadi-Ciamis

085
Rengasdengklok-Karawang

086
Regol-Kota Bandung

087
Samarang-Garut

088
Sambas-Kalbar

089
Sapeken-Sumenep

090
Sawahbesar-Jakbar

091
Serang

092
Kalideres-Jakbar

093
Soreang Kota-Kab. Bandung

094
Soreangmuara-Kab. Bandung

095
Warudoyong-Sukabumi

096
Sukaraja-Sukabumi

097
Sukajadi-Kota  Bandung

098
Bosarmaligas-Sumut

099
Sukasari-Kota  Bandung

100
Sumedang Selatan-Sumedang

101
Sumurbandung-Kota  Bandung

102
Talagasari-Karawang

103
Tanjungpriok-Jakut

104
Tanjungtiram-Kab.Asahan

105
Tarogong Kidul-Kab.Garut

106
Cihideung-Kota Tasikmalaya

107
Wanaraja-Garut

108
Coblong-Kota Bandung

109
Sukmajaya-Depok

110
Kota Bogor Utara-Bogor

111
Buahdua-Sumedang

112
Rancakalong-Sumedang

113
Tanjungsari-Sumedang

114
Ciranjang-Cianjur

115
Matraman-Jaktim

116
Panumbangan-Ciamis

117
Sindangherang-Ciamis

118
Cipaku-Ciamis

119
Citamiang-Sukabumi

120
Jatiwangi-Majalengka

121
Sumberjaya-Majalengka

122
Cikijing-Majalengka

123
Kadipaten-majalengka

124
Lemahsugih-Majalengka

125
Ciawigebang-Kab.Kuningan

126
Cilawu-Garut

127
Pameungpeuk-Garut

128
Kotapasir-Kaltim

129
Cikampek-Karawang

130
Kualuhhilir-Kab.Labuhanbatu

131
Pangkalanbrandan-Sumut

132
Payakumbuh-Sumbar

133
Pagaden-Subang

134
Legonkulon-Subang

135
Pusakanagara-Subang

136
Cibiru-Kota  Bandung

137
Bandungkidul-Kota  Bandung

138
Palubarat-Palu

139
Palutimur-Palu

140
Ciamis Kota-Ciamis

141
Adonaratimur-Flotim

142
Muko-mukoselatan-Bengkulu

143
Rantauselatan-Labuhanbatu

144
Panawangan-Ciamis

145
Limapuluh-Kab. Asahan

146
Margahayu-Kab. Bandung

147
Seilepan-Sumut

148
Adonarabarat-Flotim

149
Jamanis-Kab.Tasikmalaya

150
Jatinangor-Sumedang

151
Subang Kota

152
Cipatat-Kab. Bandung Barat

153
Nunukan-Kaltim

154
Tawang-Kota Tasikmalaya

155
Cimahi Utara-Kota Cimahi

156
Peundeuy-Garut

157
Medanjohor-Sumut

158
Saronggi-Sumenep

159
Ambunten-Sumenep

160
Kertasari-Kab. Bandung

161
Pangalengan-Kab. Bandung

162
Lebatukan-Flotim

163
Cikalong-Kab.Tasikmalaya

164
Plaosan-Magetan



165
Kendal-Jatim

166
Bendo-Magetan

167
Panekan-Magetan

168
Tawangsari-Sukoharjo (Solo)

169
Cisompet-Garut

170
Bayongbong-Garut

171
Kubu- Riau

172
Leuwigoong-Garut

173
Telukmutiara-Alor

174
Panjalu-Ciamis

175
Sukamantri-Ciamis

176
Sape-Bima

177
Solokanjeruk-Kab. Bandung

178
Salopa-Kab.Tasikmalaya

179
Margacinta-Kota Bandung

180
Paseh-Kab. Bandung

181
Aesesa-Alor

182
Hamparanperak-Sumut

183
Medanampelas-Kota Medan

184
Cidadap-Kota Bandung

185
Pacet-Cianjur

186
Cileunyi-Kab. Bandung

187
Cikelet-Garut

188
Cibiuk-Garut

189
RasanaE-Bima

190
Woha-Bima

191
Belo-Bima

192
Wera-Bima

193
Kawalu-Kota Tasikmalaya

194
Kasemen-Serang

195
Cibeureum-Kota Tasikmalaya

196
Cicendo-Kota  Bandung

197
Curug-serang

198
Gunungpuyuh-Sukabumi

199
Cikole-Sukabumi

200
Kotaselatan-Gorontalo

201
Ujungberung-Kota Bandung

202
Jatitujuh-Majalengka

203
Sukaresmi-Cianjur

204
Conggeang-Sumedang

205
Kawunganten-Cilacap

206
Cipeundeuy-Kab.Bandung Barat

207
Medan Barat-Kota Medan

208
Bekasi Kota

209
Aikmel-Lombok NTB

210
Cilaku-Kab.Cianjur

211
Lemahwungkuk-Cirebon

212
Ngamprah-Kab.Bandung Barat

213
Ibun-Kab.Bandung

214
Talegong-Kab.Garut

215
Bojongpicung-Kab.Cianjur

216
Kota Utara-Gorontalo

217
Omesuri-Flotim

218
Nusawungu-Kab.Cilacap

219
Sine-Kab.Ngawi

220
Karangrejo-Kab.Magetan

221
Sawoo-Kab.Ponorogo

222
Melak-Kaltim

223
Torgamba-Sumut

224
Bagansinembah-Riau

225
Sebulu-Kutai

226
Maja-Kab.Majalengka

227
Kota Barat-Gorontalo

228
Cihaurbeuti-Kab.Ciamis

229
Pasirjambu-Kab. Bandung

230
Pondoksuguh-Bengkulu

231
Cibinong Bogor

232
Cimanggis Bogor

233
Sukamakmur-Bogor

234
Parung-Bogor

235
Sukanagara-Kab.Cianjur

236
Arcamanik-Kota Bandung

237
Cibeunyingkaler-Kota Bandung

238
Kotabumi-Lampung Utara

239
Muara Sungkai-Lampung Utara

240
Pagaralam Utara-Lahat

241
Bilah Hilir-Kab.Labuhanbatu

242
Cisayong-Kab.Tasikmalaya

243
Sindangkasih-Kab.Ciamis

244
Sungkai Selatan-Lampung Utara

245
Cimari-Kab.Garut

246
Selaawi-Kab. Garut

247
Cigasong-Kab.Majalengka

248
Sukawening-Kab.Garut

249
Cimaung-Kab.Bandung

250
Karangtengah-Kab.Garut

251
Cimenyan-Kab.Bandung

252
Ganeas-Kab.Sumedang

253
Lemahabang-Kab.Karawang

254
Wanayasa-Kab.Purwakarta

255
Manonjaya-Kab.Tasikmalaya

256
Tamansari-Kota Tasikmalaya

257
Agrabinta-Kab.Cianjur

258
Pancoran Mas-Depok

259
Pasirwangi-Kab.Garut

260
Situraja-Kab.Sumedang

261
Kejaksan-Kota Cirebon

262
Jatiwaras-Kab.Tasikmalaya

263
Rongga-Kab.Bandung Barat

264
Pataruman-Kab.Ciamis

265
Pamulihan-Kab.Sumedang

266
Padaherang-Kab. Ciamis

267
Tarogong Kaler-Kab.Garut

268
Cipayung-Jakarta Timur

269
Setia Budi-Jakarta Selatan

270
Ranca Bungur-Kab.Bogor

271
Cingambul-Kab.Majalengka

272
Baregbeg-Kab.Ciamis

273
Sumedang Utara-Kab.sumedang

274
Dayeuh Luhur-Kab.Cilacap

275
Pandeglang-Kab. Pandeglang
276
Majalaya-Kab.Karawang

277
Rancasari-Kota Bandung

278
Lengkong-Kota Bandung

279
Pangatikan-Kab.Garut

280
Sucinaraja-Kab.Garut

281
Pacet-Kab.Bandung

282
Karangtengah-Kab.Cianjur

283
Luwuk-Kab.Banggai

284
Toili-Kab.Banggai

285
Mamasa- Kab.Banggai

286
Luwuk Timur- Kab.Banggai

287
pMamosalato- Kab.Morowali

288
Banggai- Kab.Banggai Kep.

289
Kadungora-Kab.Garut

290
Tanjungjaya-Kab.Tasikmalaya

291
Benai-Kab.Kuantansingingi-Riau

292
Kutawaluya-Kab.Karawang

293
Cijeungjing-Kab.Ciamis

294
Ciseeng-Bogor

295
Pagerageung-Kab.Tasikmalaya

296
Cilimus-Kab.Kuningan

297
Luragung-Kab.Kuningan

298
Cipicung-Kab.Kuningan

299
Sindangagung-Kab.Kuningan

300
Indramayu-Kab.Indramayu

301
Haurgeulis-Kab.Indramayu

302
Bangodua-Kab.Indramayu

303
Kandanghaur-Kab.Indramayu

304
Mangkubumi-Kota Tasikmalaya

305
Gedebage-Kota Bandung

306
Panyileukan-Kota Bandung

307
Cipanas-Kab.Cianjur

308
Cihampelas-Kab.Bandung Barat

309
Cangkuang-Kab.Bandung

310
Kasokandel-Kab.Majalengka

311
Cibadak-Lebak Banten

312
Karang Bahagia – Bekasi

313
Rancabali-Kab.Bandung

314
Cilincing-Jakarta Utara




1 komentar: